dinkeskabkolaka@gmail.com

Izin Mendirikan Optical

SOP/Prosedur Pengurusan Ijin Mendirikan Optical 

Persyaratan :

  1. SuratpermohonantertuliskepadaKepalaDinasKesehatanbermateraiRp. 6.000,-;
  2. Foto copy KTP pemilikdanpenanggungjawaboptik;
  3. Foto copy AktePendirian Perusahaan optikal yang disahkanolehNotaris;
  4. Suratpenunjukanpenanggungjawabdaripemilikperusahaan/ optik;
  5. SuratpernyataankesediaanmenjadipenanggungjawaboptikalbermateraiRp. 6.000,-;
  6. Suratperjanjiankerjasamaantarapemiliksaranadenganrefraksionisoptisien;
  7. Suratrekomendasi / persetujuandari IROPIN;
  8. Foto copy IjazahRefraksionisOptisien;
  9. Foto copy Kartu Register penanggungjawaboptikal;
  10. Foto copy SIRO penanggungjawaboptikal;
  11. Foto copy SIK penanggungjawaboptikal;
  12. Pas foto 4×6 cm sebanyak 3 lembar penanggung jawab optikal;
  13. Suratketerangankesehatanuntukpenanggungjawab;
  14. Denahbangunanbesertaukurannya;
  15. Status kepemilikan bangunan;
  16. Daftarkelengkapansaranadanperalatanoptikal;
  17. Daftarstrukturorganisasidanketenagaan yang tersedia;
  18. Suratpernyataankerjasamadarilaboratoriumoptiktempatpemrosesanlensa-lensapesanandenganpemilikoptik, apabilatidakpunyalaboratoriumsendiri;
  19. SuratPernyataanbersediamentaatiperaturan yang berlaku;
  20. Melampirkanfotodaftarjenispelayanan yang adadioptikdalambentukDokumentasi.