SOP/Prosedur Pengurusan Ijin Mendirikan Optical
Persyaratan :
- SuratpermohonantertuliskepadaKepalaDinasKesehatanbermateraiRp. 6.000,-;
- Foto copy KTP pemilikdanpenanggungjawaboptik;
- Foto copy AktePendirian Perusahaan optikal yang disahkanolehNotaris;
- Suratpenunjukanpenanggungjawabdaripemilikperusahaan/ optik;
- SuratpernyataankesediaanmenjadipenanggungjawaboptikalbermateraiRp. 6.000,-;
- Suratperjanjiankerjasamaantarapemiliksaranadenganrefraksionisoptisien;
- Suratrekomendasi / persetujuandari IROPIN;
- Foto copy IjazahRefraksionisOptisien;
- Foto copy Kartu Register penanggungjawaboptikal;
- Foto copy SIRO penanggungjawaboptikal;
- Foto copy SIK penanggungjawaboptikal;
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 3 lembar penanggung jawab optikal;
- Suratketerangankesehatanuntukpenanggungjawab;
- Denahbangunanbesertaukurannya;
- Status kepemilikan bangunan;
- Daftarkelengkapansaranadanperalatanoptikal;
- Daftarstrukturorganisasidanketenagaan yang tersedia;
- Suratpernyataankerjasamadarilaboratoriumoptiktempatpemrosesanlensa-lensapesanandenganpemilikoptik, apabilatidakpunyalaboratoriumsendiri;
- SuratPernyataanbersediamentaatiperaturan yang berlaku;
- Melampirkanfotodaftarjenispelayanan yang adadioptikdalambentukDokumentasi.