Surat Izin Praktik/ Kerja Perawat Gigi (Permenkes RI Nomor 58 Tahun 2012)
Persyaratan :
- Foto copy KTP;
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir;
- Foto copy Sertifikat kompetensi perawat gigi;
- Foto copy STRPG;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/ tempat praktik pelayanan secara mandiri;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Denah tempat praktik. (untuk praktik mandiri)
- Daftar peralatan yang dimiliki. (untuk praktik mandiri)