dinkeskabkolaka@gmail.com

Izin Praktik/ Kerja Perawat Gigi

Surat Izin Praktik/ Kerja Perawat Gigi (Permenkes RI Nomor 58 Tahun 2012)

Persyaratan :

  • Foto copy KTP;
  • Foto copy Ijazah yang dilegalisir;
  • Foto copy Sertifikat kompetensi perawat gigi;
  • Foto copy STRPG;
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  • Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/ tempat praktik pelayanan secara mandiri;
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  • Denah tempat praktik. (untuk praktik mandiri)
  • Daftar peralatan yang dimiliki. (untuk praktik mandiri)