[layerslider id=”7″]
Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
(Cite from; http://rs-benyaminguluh.kolakakab.go.id/)
- Sejarah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka
Pada awalnya rumah sakit ini memiliki nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), namun berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Nomor: 16 Tahun 2011 tepatnya pada tanggal 18 November 2011 RSUD ditetapkan sebagai badan layanan Umum Daerah (BLUD) dan berganti nama menjadi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh. BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kab. Kolaka di bangun pada tahun 1979, dengan luas tanah 13.562 km2 dengan luas bangunan ? 2.737 m2. RSBG Kab. Kolaka mulai dimanfaatkan pada bulan Juni 1980. Pada tahun 2016 telah memiliki 20 (dua puluh) gedung dengan luas seluruh bangunan ? 6320,82 m2.
- Visi & Misi Rumah Sakit
Visi Rumah Sakit
“Menjadi Rumah Sakit Yang Memberikan Pelayanan Kesehatan Berkualitas dan Profesional”.
Pelayanan Kesehatan Berkualitas dapat diartikan sebagai kemampuan rumah sakit memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima oleh pasiennya serta dapat memberikan layanan terbaik pada pasien.
Pelayanan Kesehatan Profesional diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keilmuannya, dan ketaatan terhadap etika dan nilai-nilai sosial di lingkungan serta memiliki rasa tanggungjawab terhadap pasien.
Misi Rumah Sakit
a. Memberikan pelayan kesehatan menyeluruh sesuai kebutuhan pasien dan keluarga;
Yaitu memenuhi kebutuhan serta harapan pasien dan keluarga dalam hal pelayanan kesehatan melalui peningkatan seluruh proses secara berkelanjutan, memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan memberikan kepuasan atas jasa upaya kesehatan yang diterima oleh pasien dan keluarganya.
b. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan RS yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif;
Keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan out put dan out come yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik.
c. Meningkatkan kualitas SDM sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang beretika;
adalah segala aktivitas yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit dalam memfasilitasi pegawai agar dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan/ atau sikap yang dibutuhkan dalam menjalankan pekerjaan saat ini atau yang akan datang. Aktivitas yang dimaksud, tidak hanya pada aspek pendidikan dan pelatihan saja, akan tetapi menyangkut aspek karier dan pengembangan rumah sakit. dan nilai-nilai sosial di lingkungan serta memiliki rasa tanggungjawab terhadap pasien.
d. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan harmonis guna mendukung penyembuhan pasien;
adalah suasana kerja atau lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala macam bahaya serta melindungi pegawai RS dalam melaksanakan pekerjaan sehingga terhindar dari kecelakaan. Lingkungan kerja yang kondusif akan memberikan rasa aman, nyaman dan harmonis sehingga memungkinkan para pegawainya dapat terus bekerja dan berkarya secara optimal.
e. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Rumah Sakit.
Sarana dan prasarana merupakan alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan dalam pelayanan. Sarana dan prasarana dimaksudkan agar semua kegiatan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. Peningkatkan kuantitas dalam hal ini ketersedian sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan RS dan sesuai standar yang telah ditetapkan dan diharapkan berdampak positif terhadap kinerja dan pelayanan kesehatan kepada pasien.