TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOLAKA
Berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2024
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOLAKA
DINAS KESEHATAN
Tugas
Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Kesehatan
Fungsi
Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan daerah di bidang Kesehatan Masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesehatan masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati terkait dengan tugas dan fungsi dinas.
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :
-
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang Kesehatan Masyarakat;
- Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit;
- Bidang Pelayanan Kesehatan;
- Bidang Sumber Daya Kesehatan;
- Unit Pelaksana Teknis Dinas;
KEPALA DINAS KESEHATAN
Tugas
Memimpin dan membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi dinas.
Fungsi
-
- Perumusan sasaran program Dinas Kesehatan sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis untuk kelancaranan pelaksanaan tugas;
- Perumusan kebijakan daerah di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
- Penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja internal maupun external yang bersifat menyeluruh/komprehensif dan integral untuk pengambilan keputusan;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKRETARIAT
Tugas
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan
Fungsi
-
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
- Pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan.
- Pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik daerah.
- Pelaksanan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum daerah.
- Penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan perjanjian kerjasama, dan pelaksanaan advokasi hukum.
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan.
- Penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi.
- Pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan dinas.
- Pengelolaan hubungan masyarakat.
- Pengelolaan data dan sistem informasi.
- Koordinasi dan pengelolaan fungsi lintas bidang.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaksanaan urusan administrasi dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri atas :
- Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi.
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
- Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum.
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggungiawab Dinas Kesehatan.
BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
Tugas
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang upaya Kesehatan Masyarakat berdasarkan siklus hidup yang terintegrasi di puskesmas dan jejaring pelayanan Kesehatan primer, serta jejaring laboratorium Kesehatan Masyarakat. Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi
-
- Pelaksanaan integrasi layanan primer berbasis siklus hidup
- Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi, perilaku, dan determinannya dalam upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, advokasi program, dan penggalangan kemitraan.
- Pelaksanaan surveilans kesehatan, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup.
- Pelaksanaan skrining, penemuan kasus dan faktor risiko, investigasi, dan pengendalian populasi dan/atau faktor risiko kesehatan bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup.
- Pemberian intervensi, peningkatan akses, penyediaan sumber daya, dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup.
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi tata kelola manajemen pelayanan kesehatan masyarakat.
- Pelaksanaan integrasi dan kolaborasi pelayanan kesehatan di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya.
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat pada kawasan khusus termasuk daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan kerja, kesehatan olah raga, dan kesehatan tradisional.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa
- Perencanaan dan penjaminan mutu penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat
- Pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat
- Pemberian bimbingan teknis pada UPTD dinas
- Pengelolaan jabatan fungsional bidang kesehatan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Tugas
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang sutveilans, kekarantinaan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, pengelolaan imunisasi, dan penyehatan lingkunga, yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi
-
- Penyelenggaraan surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Pelaksanaan respon kejadian luar biasa, wabah, dan bencana.
- Pelaksanaan kemitraan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Advokasi pencegahan faktor risiko dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Pelaksanaan imunisasi rutin, imunisasi dewasa, dan imunisasi khusus.
- Pelaksanaan dan koordinasi hasil surveilans kejadian ikutan pasca imunisasi.
- Koordinasi pelaksanaan laboratorium surveilans pencegahan dan pengendalian penyakit dengan laboratorium kesehatan masyarakat.
- Pengembangan inovasi dan teknologi tepat guna yang mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Pelaksanaan kesehatan lingkungan, meliputi surveilans faktor risiko, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, penyehatan udara, tanah, dan kawasan, dan pengamanan limbah, serta adaptasi perubahan iklim dan kebencanaan.
- Pelaksanaan deteksi dini dan respon penanggulangan kejadian luar biasa, penanggulangan wabah, pencegahan dan pengendalian penyakit serta kesehatan lingkungan pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan.
- Pengelolaan jabatan fungsional bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Tugas
Melaksanakan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional program bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
Fungsi
-
- Pengelolaan tata laksana pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, pengelolaan perizinan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan kesehatan khusus lainnya.
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi tata kelola manajemen pelayanan kesehatan lanjutan.
- Pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan
- Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan mudik lebaran dan hari besar keagamaan, kegawatdaruratan pra rumah sakit, kumpulan massa, dan situasi khusus lainnya.
- Fasilitasi pelaksanaan akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pengelolaan pengampuan rumah sakit dan wahana pendidikan.
- Pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan.
- Pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan
- Pengelolaan jabatan fungsional bidang pelayanan kesehatan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
- Membentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD.
- Kepala UPTD bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
- Pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.Adapun UPTD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka terdiri atas:
- UPTD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka
- UPTD Puskesmas
- UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten
- UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
- UPTD PSC 119
- UPTD Unit Transfusi Darah
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis dinas sesuai bidang keahliannya.




