Pada hari Rabu 20 April 2022 Sekretaris Daerah Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si membuka secara resmi kegiatan Penilaian BLUD Puskesmas yang bertempat di gedung Pertemuan Hotel Sutan Raja Kolaka. Kegiatan penilaian ini merupakan salah satu rangkaian dari berbagai tahap proses peralihan sistem pengelolaan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana disampikan oleh Sekda Kolaka dalam sambutannya bahwa sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 bahwa Pemda harus mendorong semua Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk menjawab ini kami mulai dengan 3 puskesmas ini yang merupakan perdana di Sulawesi Tenggara.
Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, bahwa BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Proses penilaian Puskesmas yang diajukan menjadi BLUD dilaksanakan oleh Tim Penilai BLUD yang telah dibentuk oleh Bupati Kolaka dimana Sekda Kolaka sebagai Ketua Tim Penilai, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra sebagai wakil Ketua, Asisten Bidang Administrasi Umum sebagai Sekretaris, serta 5 orang anggota yakni Kepala BKAD, Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kabag Hukum. Dalam melakukan penilaian, Tim penilai ini berpedoman pada modul penilaian BLUD Puskesmas pada Surat Edaran Mendagri Nomor 981/1011/SJ.
Untuk tahap pertama ini, 3 puskesmas yang diajukan untuk BLUD adalah Puskesmas Kolaka, Puskesmas Pomalaa, dan Puskesmas Wolo yang direncanakan akan memulai penerapan pengelolaan keuangan BLUD pada tahun 2023. Selanjutnya nanti untuk tahap kedua direncanakan 4 Puskesmas untuk tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa dalam proses penilaian ini ada 4 jenis dokumen utama penilaian yang harus disiapkan oleh Puskesmas yaitu Dokumen Rencana Strategis, Dokumen Standar Pelayanan Minimal, Dokumen Pengelolaan Keuangan, dan Dokumen Tata Kelola. Selain menyiapkan dokumen, pihak puskesmas juga memaparkan secara singkat dari keempat dokumen tersebut di hadapan Tim Penilai.
Setelah dilakukan penilain tersebut, para tim penilai tidak langsung memutuskan di tempat hasil dari penilaian tersebut. Nantinya saat nilai sudah dikeluarkan oleh Tim Penilai, maka akan dibuatkan rekomendasi dan diajukan ke Bupati Kolaka untuk ditetapkan.
Selain Tim Penilai dan Puskesmas yang dinilai, turut hadir Tim dari BPKP Propinsi Sulawesi Tenggara Mas Agus Sutaryat dan Sumaryono yang sejak awal terus memberikan pembimbingan baik kepada Puskesmas, Tim Pendamping, dan Tim Penilai.
Harapan kita bersama bahwa semoga puskesmas yang diajukan ini diterima untuk mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Oleh : Admin