BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Dalam hal ini secara khusus bagi puskesmas, fleksibilitas yang dimaksud adalah untuk memberikan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Kesehatan tahun 2021 ini akan mengusulkan 3 Puskesmas sebagai Pilot Project untuk menerapkan sistem BLUD yakni Puskesmas Kolaka, Puskesmas Pomalaa, dan Puskesmas Wolo. Hal ini bukan tanpa alasan, penerapan BLUD pada UPTD/B yang bersifat layanan umum masyarakat ini tentunya untuk semakin mengefisienkan pengelolaan keuangannya sehingga semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat karena hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun belanja kebutuhan organisasi dapat direalisasikan lebih cepat sesuai dengan kebutuhan tanpa harus mengikuti mekanisme tahapan-tahapan umum yang berlaku di daerah.
Persiapan penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Kolaka bukan baru saja dimulai, sejak setahun lalu sebenarnya sudah akan dilaksanakan tetapi karena adanya Pandemi COVID-19 ini sehingga tertunda pelaksanaanya. Beberapa waktu yang lalu juga telah dilaksanakan kaji banding pada 3 puskesmas yang telah menerapkan BLUD di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Oleh karena itu, guna mendorong percepatan penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Kolaka, Tim Pendamping BLUD Kab. Kolaka mengunjungi 3 Puskesmas tersebut untuk mengecek kesiapan dokumen persyaratan pengajuan BLUD sebagaimana puskesmas telah mendapat pembimbingan khusus dari Tim BPKP beberapa waktu yang lalu. Pata tanggal 28 September 2021 Tim mengunjungi Puskesmas Kolaka, disini tim pendamping BLUD belum menemukan adanya dokumen yang dipersyaratkan yakni SPM, Renstra, Tata Kelola, dan Keuangan. Kemudian tanggal 29 September 2021 Tim Pendamping berangkat ke Puskesmas Wolo. Setibanya disana, Sekretaris Dinkes Hj. Asmaria, SE terlebih dahulu memberikan sambutan dan arahan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan pembimbingan pada masing-masing bagian. Di Puskesmas Wolo ini sudah ada beberapa dokumen persyaratan yang telah dibuat walaupun belum sepenuhnya rampung. Untuk Puskesmas Pomalaa rencananya Tim Pendamping akan kesana pada tanggal 4 Oktober 2021
Diharapkan dengan diadakannya monitoring ini, puskesmas yang akan diajukan BLUD tahun ini kiranya dapat melengkapi dokumen persyaratan secepatnya sehingga target penerapan BLUD 3 Puskesmas pada Januari 2022 nanti dapat terealisasi.
Humas Dinkes