Senin, 30 Mei 2022, Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kab. Kolaka melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Petugas Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Aula Dinas Kesehatan Kab. Kolaka. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemilik Sarana Apotek, Apoteker Pengelola Apotek serta Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja di Toko Obat sebagai peserta bimtek. Selain itu juga hadir 2 orang perwakilan Balai POM Kendari selaku Pemateri, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Kolaka, serta Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinkes Kab. Kolaka.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka. Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa untuk mencapai target tersebut perlu adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dalam hal ini Balai POM Kendari yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan dan pemerintah daerah yaitu Dinas Kesehatan Kab. Kolaka dalam menerbitkan dan melakukan pengawasan pada sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Kolaka. Selain terkait perizinan sarana dan pengawasan, pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap SDM Kesehatan agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan. Sebagaimana diketahui SDM pengelola obat di fasilitas pelayanan kefarmasian berperan penting dalam menyediakan dan memberikan sediaan farmasi yang bermutu karena sebagaimana diketahui fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi (obat) yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat sehingga pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini menjadi sangat urgent. Dengan adanya kegiatan BIMTEK ini diharapkan Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat semakin lebih baik lagi.
Adapun dalam kegiatan BIMTEK kepada Petugas Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian ini, Balai POM selaku Pemateri membawakan salah satu materinya yaitu CAPA (Correct Action and Preventive Action) yang diharapkan dapat diaplikasikan oleh SDM pengelola obat di fasilitas pelayanan kefarmasian terhadap hasil temuan yang didapatkan oleh Dinas Kesehatan saat pengawasan sarana Apotek maupun Toko Obat. CAPA dapat menjadi cara untuk mengetahui penyebab dan cara mencegah suatu masalah yang dihadapi oleh petugas pelayanan kefarmasian agar tidak terulang kembali. Corrective Action and Preventive Action yang disingkat CAPA merupakan alat manajemen fundamental yang digunakan pada setiap sistem mutu. CAPA atau yang disebut juga TKTP (Tindakan Korektif dan Tindakan Perbaikan). CAPA memberikan proses berupa langkah demi langkah yang sederhana untuk menyelesaikan dan mendokumentasikan tindakan korektif atau preventif. Hasil setelah dilakukannya CAPA berupa investigasi dan solusi lengkap yang terdokumentasi dengan baik serta memenuhi persyaratan peraturan, sehingga dapat menjadi dasar untuk rencana perbaikan berkelanjutan yang efektif (Tashi dkk., 2016).
Humas Dinkes