dinkeskabkolaka@gmail.com
175 views

Dinkes gandeng BKN Sosialisasikan Aturan Kepegawaian PPPK

.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN terdiri atas 2 jenis yakni Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK itu sendiri adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pemerintah kemudian menerbitkan kebijakan manajemen terhadap PPPK secara lebih konkrit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Disini diatur manajemen PPPK mulai dari penetapan kebutuhan tenaga, proses pengadaan PPPK, penilaian kinerja, termasuk urusan kedisiplinan dan perlindungan.

Di Kabupaten Kolaka khususnya, hingga saat ini sudah 2 kali melaksanakan tahapan pengadaan PPPK baik itu profesi guru, kesehatan, maupun tenaga teknis.

Sebagai ASN, tentunya PPPK juga memiliki aturan-aturan kepegawaian yang wajib dipatuhi, olehnya itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka memandang perlu untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan-aturan kepegawaian PPPK tersebut.

Kepala Kantor Regional IV BKN Andi Anto, S.Sos., MH., M.AP

Bekerjasama dengan Kantor Regional IV BKN Makassar serta BKPSDM Kabupaten Kolaka, pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 Dinas Kesehatan Kab. Kolaka menggelar sosialisasi aturan Kepegawaian PPPK yang bertempat di ballroom Hotel Sutan Raja Kolaka. Dalam kegiatan ini, hadir secara daring Kepala Kantor Regional IV BKN Andi Anto, S.Sos., MH., M.AP yang turut memberikan sambutan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan PPPK ini bukanlah sekedar untuk mengakomodir tenaga-tenaga non ASN yang selama ini telah bekerja di instansi pemerintah, akan tetapi lebih ke arah untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada di unit kerja pemerintah yang selama ini belum terisi atau belum dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil. Andi Anto pun menekankan mengenai kedisiplinan pegawai, kedisiplinan merupakan titik awal dari suatu pengabdian, kinerja yang baik akan mustahil dicapai tanpa adanya kedisiplinan.

Kegiatan ini dihadiri oleh 578 undangan yang terdiri dari seluruh PPPK Bidang Kesehatan se Kabupaten Kolaka, para Kepala dan KTU Puskesmas, PSC, Labkesda, UTD, Direktur dan KTU Rumah Sakit Benyamin Guluh, peseta dari BKPSDM Kab. Kolaka, serta peserta dari Dinkes.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dr. Muhammad Aris, S.Ked., M.KM

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dr. Muhammad Aris, S.Ked., M.KM membuka kegiatan ini secara resmi sekaligus memberikan sambutan. Beliau mengingatkan bahwa Sebagai PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama pentingnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan kesehatan terbaik, meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, serta ikut berperan aktif dalam berbagai program kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah. Namun, selain kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, terdapat aturan dan ketentuan kepegawaian yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh setiap PPPK. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi penting agar seluruh tenaga kesehatan yang berstatus PPPK memahami dengan baik hak dan kewajibannya, tata cara pelaksanaan tugas, dan juga aspek-aspek penting lainnya yang berkaitan dengan aturan kepegawaian.

Narasumber, Hj. Asa, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional IV BKN

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Hj. Asa, S.Sos., M.Si adalah Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional IV BKN. Ada 3 materi yang diapaparkannya yakni Manajemen PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, aturan cuti bagi PPPK, serta yang tidak kalah pentingnya adalah materi mengenai kedisiplinan pegawai. Dalam setiap materi yang dipaparkan ini diselingi diskusi dengan para peserta. Antusiasme peserta sangat tinggi dalam mengikuti setiap sesi materi dan diskusi, terlihat banyaknya peserta utamanya dari tenaga PPPK yang banyak mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan urusan kepegawaian dari PPPK ini. Apalagi panitia menyediakan souvenir bagi para peserta yang dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh narasumber.

Kegiatan sosialisasi ini pun ditutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan dan Sekretaris BKPSDM Kab. Kolaka

Humas_Dinkes

Leave a Reply

*