Limbah adalah salah satu unsur yang sudah tidak terpakai atau yang berasal dari hasil pembuangan suatu aktifitas, baik yang berasal dari industri termasuk di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan fasyankes lainnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka, Drs. Harun Masirri, Apt.,M.Kes dalam sambutannya saat membuka pertemuan Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis/Limbah Medis Covid di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah Isolasi Mandiri Masyarakat Tingkat Kabupaten Kolaka yang digelar di Gedung Pertemuan Hotel Sutan Raja Kolaka hari ini Kamis 30 Juni 2022. Beliau mengatakan bahwa zat yang masuk kategori limbah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena terdapat unsur tertentu yang berbahaya bagi lingkungan sekitar. Untuk itu diperlukan proses pengelolaan secara khusus termasuk pada pengendalian limbah dengan Bahan Beracun dan Berbahaya atau dikenal dengan Limbah B3.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari internal Dinas Kesehatan Kab. Kolaka maupun lintas sektoral. Sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator Program Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Iwan, SKM saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan. Secara rinci Peserta terdiri dari 2 orang setiap puskesmas yaitu Kepala Puskesmas dan Tenaga sanitarian Puskesmas, RSBG Kolaka, RS Harifah, RS Antam Pomalaa, Labkesda Kolaka, Instalasi Farmasi Kabupaten Kolaka, Organisasi Kesehatan Lingkungan (HAKLI), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Kolaka, serta Insan Pers.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sangat memungkinkan menghasilkan limbah medis baik itu limbah medis padat maupun limbah medis cair yang harus dikelola sesuai standar pengelolaan limbah sehingga tidak menimbulkan efek buruk terhadap kesehatan maupun pencemaran lingkungan. Fasyankes di Kabupaten Kolaka dalam hal ini puskesmas dan rumah sakit saat ini masing-masing sudah memiliki sarana pengelolaan limbah medis cair berupa IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Sedangkan untuk limbah medis padat, saat ini belum terdapat sarana atau alat untuk mengolah sendiri limbahnya, sehingga Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Kesehatan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengangkutan limbah medis padat untuk dikirim ke tempat pengolahan.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka dan 1 orang Narasumber eksternal yaitu Nasran, Direktur CV. TEKONO MEDIKA merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah cair.
Dengan didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ruhaeda, SKM.,MPH selaku moderator, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka menyajikan materi tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes selama Pandemi Covid-19. Dalam paparannya beliau menjelaskan bagaimana kebijakan yang diambil pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani permasalahan limbah medis yang timbul dalam penanganan pasien Covid-19 baik yang dirawat di ruang isolasi rumah sakit, tempat karantina, dan isolasi mandiri di rumah masyarakat. Tentu dalam pelaksanaannya timbul berbagai permasalahan utamanya masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri, bagaimana masyarakat harusnya mengelola limbah yang timbul dalam pelaksanaan isolasi mandiri di rumah dimana perlakuan limbah tersebut tentu tidak sama dengan perlakuan pada limbah domestik rumah tangga pada umumnya.
Sedangkan untuk pemateri kedua, Nasran menjelaskan bagaimana mekanisme pengelolaan limbah medis cair menggunakan IPAL di fasyankes. Secara detail beliau memberikan gambaran bagaimana sistem kerja IPAL serta mekanisme pengelolaannya agar keluaran dari IPAL tersebut benar-benar aman bagi lingkungan. Untuk memperdalam pemahaman peserta pertemuan, pemateri kemudian mengajak para peserta untuk secara langsung melihat IPAL yang ada di salah satu fasyankes. Disini pemateri menunjukkan dan menjelaskan satu persatu fungsi dari setiap bagian-bagian dari IPAL tersebut serta bagaiamana pengelolaannya yang benar.
HUMAS_Dinkes