Sekretaris Daerah Kab. Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka acara Workshop Pelaksanaan BLUD Puskesmas bagi Tim Penilai, Tim Pendamping, dan Kepala Puskesmas pagi tadi Rabu tanggal 18 Agustus 2021 yang bertempat di Gedung Pertemuan Hotel Sutan Raja Kolaka. Dalam sambutannya, Sekda Kolaka yang merupakan Ketua Tim Penilai Usulan Penerapan BLUD Kabupaten Kolaka ini menyampikan bahwa tujuan dilaksanakannya Workshop ini yaitu untuk menyamakan persepsi terkait teknis penilaian, pendampingan, maupun pelaksanaan BLUD Puskesmas di Kabupaten Kolaka yang rencananya tahun ini akan diusul sebanyak 3 Puskesmas.
BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Dalam hal ini secara khusus bagi puskesmas, fleksibilitas yang dimaksud adalah untuk memberikan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Kesehatan tahun ini akan mendorong 3 Puskesmas sebagai Pilot Project untuk menerapkan sistem BLUD yakni Puskesmas Kolaka, Puskesmas Pomalaa, dan Puskesmas Wolo yang selanjutnya tahun depan direncanakan lagi 4 puskesmas, dan seterusnya secara bertahap hingga semua puskesmas yang ada di Kabupaten Kolaka menjadi BLUD. Hal ini bukan tanpa alasan, penerapan BLUD pada UPTD/B yang sifatnya layanan umum masyarakat ini tentunya untuk semakin mengefisienkan pengelolaan keuangannya sehingga semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat karena hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun belanja kebutuhan organisasi dapat direalisasikan lebih cepat sesuai dengan kebutuhan tanpa harus mengikuti mekanisme tahapan-tahapan umum yang berlaku di daerah.
Persiapan penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Kolaka bukan baru saja dimulai, sejak setahun lalu sebenarnya sudah akan dilaksanakan tetapi karena adanya Pandemi COVID-19 ini sehingga tertunda pelaksanaanya. Beberapa waktu yang lalu juga telah dilaksanakan kaji banding pada 3 puskesmas yang telah menerapkan BLUD di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Oleh karena itu, guna mendorong percepatan penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Kolaka, Dinas Kesehatan kemudian menggandeng BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara sebagai pendamping dalam upaya penerapan BLUD Puskesmas ini. Termasuk pada Workshop hari ini, 2 orang dari BPKP yakni Mas Agus Sutaryat dan Ahmad Suryanto bertindak sebagai narasumber untuk memberikan materi terkait penerapan BLUD Puskesmas khususnya bagi Tim Penilai, Tim Pendamping, serta Kepala Puskesmas sebagai pelaksana BLUD.
Peserta Workshop ini terdiri dari Tim Penilai yakni Sekretaris Daerah Selaku Ketua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra sebagai wakil ketua, Asisten Bidang Administrasi Umum sebagai Sekretaris, dan 5 orang anggota yakni Kepala BKAD, Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kabag. Hukum. Selain Tim Penilai, juga hadir Tim Pendamping BLUD Puskesmas yang mana personilnya beranggotakan personil Dinas Kesehatan yang terkait. Panitia juga turut menghadirkan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kolaka.
Diharapkan dengan diadakannya Workshop ini, akan semakin memperjelas peran-peran masing-masing unsur sehingga upaya penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Kolaka dapat terealisasi dengan baik.
Humas Dinkes