Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Drs. Harun Masirri, Apt, M.Kes yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya kesehatan dr. H. Abd. Azis Amin, MARS secara resmi membuka Pertemuan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Kemanan Pangan yang dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 23 September 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi manusia, sehingga harus tersedia dalam jumlah yang cukup, bermutu, aman, bergizi, beragam dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Sedangkan Keamanan pangan diartikan sebagai terbebasnya bahan pangan atau makanan dari zat-zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan tubuh, merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisika yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Oleh karena itu perlu adanya upaya edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat dalam hal keamanan pangan sehingga masyarakat dapat secara mandiri dalam memilih serta mampu menyajikan pangan yang sehat, aman, dan bergizi. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa kegiatan KIE keamanan pangan ini perlu dilaksanakan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kolaka ini diawali dengan pembacaan laporan panitia oleh Ketua Panitia pelaksana kegiatan James S. Paonganan, S.Si, Apt, M.Kes. Dalam laporannya, Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes, dan PKRT ini menyampaikan bahwa target peserta dalam untuk KIE Keamanan Pangan ini sebanyak 224 orang. Akan tetapi karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka panitia berinisiatif untuk membagi kegiatan menjadi 2 sesi dengan masing-masing peserta sebanyak 112 orang. Kegiatan kali ini merupakan sesi kedua dimana sesi pertama telah dilaksanakan pada bulan Juli 2021 yang lalu. Adapun peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan berbagai unsur yakni instansi yang terkait dengan pangan, ibu rumah tangga, pelaku industri rumah tangga pangan, pelajar dan mahasiswa, Saka Pramuka, guru, tenaga UKS, tokoh agama, majelis taklim, perhimpunan gereja, komunitas wisata kuliner Kolaka, awak media, PMI, Dharma Wanita, dan PKK.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kalau kita berbicara terkait keamanan pangan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berbicara tentang keamanan pangan maka ada 3 hal pokok yang perlu menjadi perhatian kita bahwa (1) Pangan itu harus bebas dari cemaran biologis, (2) Pangan itu harus bebas dari cemaran kimia, (3) Pangan itu harus bebas dari cemaran fisik”.
Perlu diketahui bahwa Cemaran biologi yang terdapat di pangan dapat berupa bakteri, kapang, kamir, parasit, virus dan ganggang. Pertumbuhan mikroba ini bisa menyebabkan pangan menjadi busuk sehingga tidak layak untuk dimakan dan menyebabkan keracunan pada manusia bahkan kematian. Kemudian cemaran kimia yang dimaksud disini adalah cemaran dari bahan kimia yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pangan. Cemaran kimia masuk ke dalam pangan secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat menimbulkan bahaya. Contohnya antara lain; Racun alami, contoh racun jamur, singkong beracun, racun ikan buntal, dan racun alami pada jengkol, sedangkan cemaran bahan kimia dari lingkungan, contohnya: limbah industri, asap kendaraan bermotor, sisa pestisida pada buah dan sayur, deterjen, cat pada peralatan masak, minum dan makan, dan logam berat, penggunaan Bahan Tambahan Pangan/BTP yang melebihi takaran yang diperbolehkan, seperti pemanis buatan, pengawet yang melebihi batas, penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada pangan, seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, Methanil Yellow. Sedangkan yang dimaksud dengan cemaran fisik disini adalah masuknya atau tercampurnya benda-benda yang tidak boleh ada dalam pangan seperti rambut, kuku, staples, serangga mati, batu atau kerikil, pecahan gelas atau kaca, logam dan lain-lain. Benda benda ini jika termakan dapat menyebabkan luka, seperti gigi patah, melukai kerongkongan dan perut. Benda tersebut berbahaya karena dapat melukai dan atau menutup jalan nafas dan pencernaan.
Dalam kegiatan ini, materi terkait keamanan pangan disampaikan oleh Narasumber dari BPOM Kendari yaitu Dra. Hasnah Nur, Apt, MPH. Secara detail beliau memaparkan tentang bahan-bahan pangan yang berbahaya bagi kesehatan serta memberikan edukasi kepada para peserta tentang bagaimana memilih, mengolah, dan menyajikan makanan yang sehat, bergizi, dan tentunya aman bagi tubuh. Acara kemudian diakhiri dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber.
Humas Dinkes