KOLAKAPOS, Kolaka–Salah satu program yang kini sudah dijalankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka adalah program pelayanan kesehatan daerah yang terpencil.
Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Harun Massiri mengatakan program ini merupakan wujud dari implementasi UUD 45 pasal 28 ayat 1 yaitu kewajiban negara untuk memenuhi hak warganya dalam pelayanan kesehatan, dan Kabupaten Kolaka telah melaksanakan kewajiban tersebut.
“Di Kabupaten Kolaka masih ada beberapa dusun yang sulit mendapat pelayanan kesehatan misalkan di desa Ulu Konaweeha kecamatan Samaturu tepatnya di Lakuya.
Saat ini lokasi tersebut mendapatkan pelayanan secara khusus, melalui dinas kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan terpencil,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, program ini telah dilakukan dan merupakan arahan langsung dari H.Ahmad Safei.
Pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, imunisasi bayi, balita, dan ibu hamil, pemeriksaan ibu hamil, pelayanan KB, penyuluhan kesehatan, perbaikan gizi dan pembinaan kesehatan anak sekolah.
“Disamping pelayanan daerah yang susah di jangkau masih banyak lagi program kesehatan yang sudah dikembangkan, Dinas Kesehatan akan mempertahankan dan memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.
Upaya ini sejalan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan secara konsisten terus dilakukan pemerintah kabupaten Kolaka melalui dinas kesehatan dengan menempatkan PHTT, perawat serta bidan yang datang setiap bulan di wilayah tersebut.
“Namun jika ada pasien yang mebutuhkan pertolongan maka, bidan dan perawat akan turun langsung pada hari itu juga,” tambahnya (hud)
sumber : kolakaposnews.com