Pangan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar dan harus dipenuhi setiap saat karena berpengaruh terhadap eksistensi dan ketahanan hidup manusia. Untuk memenuhi kebutuhan pangan, masyarakat berusaha memperolehnya dari berbagai sumber seperti pasar tradisional, hypermarket dan supermarket hingga warung. Di era pasar bebas saat ini industri pangan Indonesia mau tidak mau sudah harus mampu bersaing dengan derasnya arus masuk produk industri pangan negara lain yang telah mapan dalam sistem mutunya. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Selain itu pangan harus layak dikonsumsi, tidak busuk, tidak menjijikkan dan bermutu baik. Hal itu tertuang pada UU RI No. 18 Tahun 1996 tentang pangan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan tentang tantangan dan peluang terkait Keamanan Pangan. Keamanan pangan sangat penting karena keterkaitannya dengan penyakit akibat pangan di mana masalah keamanan pangan di suatu daerah dapat menjadi masalah internasional mengingat saat ini produksi pangan telah menjadi industri yang diperjualbelikan dan didistribusikan secara global.
Konsumsi pangan oleh masyarakat meningkat pada waktu-waktu tertentu khususnya pada saat hari raya termasuk pada saat bulan Puasa.
Oleh karena saat ini sudah menjelang memasuki bulan Puasa, untuk memastikan pangan yang beredar khususnya di Kabupaten Kolaka aman dan layak konsumsi, Dinas Kesehatan melakukan sidak ke beberapa toko penyalur pangan. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini Senin tanggal 20 Maret 2023 menyasar toko grosir pangan dan beberapa ritel di Kolaka. Setidaknya ada 4 toko yang menjadi obyek pemantauan langsung oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka.
Diawali dari salah satu grosir pangan di sekitar Pasar Raya Mekongga, disini Tim yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Hj. Asmaria Ibrahim, SE., MM menemukan beberapa produk yang sudah kedaluwarsa tetapi masih terpajang di etalase toko. Selain itu, ada beberapa produk yang penyimpanannya tidak memenuhi syarat yakni bersentuhan langsung dengan lantai tanpa menggunakan valet dan ada yang terpapar sinar matahari secara langsung dalam waktu yang cukup lama. Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan dari produk pangan tersebut. Untuk di beberapa ritel modern, tim menemukan minuman kemasan kaleng yang rusak/penyok tetapi masih dipajang. Disini juga ditemukan ada produk makanan yang masa kedaluwarsanya adalah hari ini tetapi masih terpajang. Saat diwawancara, Sekretaris Dinkes Kab. Kolaka menyampaikan “Kami tadi masih menemukan produk yang Kedaluwarsa, kami juga menemukan ada produk yang rusak utamanya minuman kaleng yang penyok”.
Tentunya hal demikian berisiko apabila masyarakat membeli tanpa memperhatikan kondisi pangan yang dibeli. Oleh karena itu penting juga bagi masyarakat selaku konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih produk pangan yang akan dibeli dan dikonsumsi dengan cara menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli.
#Humas_Dinkes