
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab. Kolaka saat membacakan sambutan Bupati Kolaka
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab. Kolaka Drs. H. Muhammad Bakri, SH, MH selaku yang mewakili Bupati Kolaka membuka acara Sosialisasi GERMAS (Gerakan Masyarakat Sehat) tingkat Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kolaka di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka pada hari Jumat, 23 Juli 2021. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa bagaimana membangun kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, adalah tanggungjawab pemerintah untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Beliau juga menekankan kepada peserta sosialisasi agar senantiasa memberikan contoh kepada masyarakat dalam upaya hidup sehat, “yaa itu harus dimulai dari diri kita, keluarga, dan lingkungan kita dulu baru ke masyarakat” ungkapnya.

Peserta Sosialisasi yang terdiri dari Camat, Kepala Puskesmas, Perwakilan Aparat Desa
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Puskesmas, Camat, dan beberapa perwakilan aparat desa yang mana para peserta diberi sosialisasi terkait regulasi GERMAS dan KTR di Kabupaten Kolaka
GERMAS adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. Aksi GERMAS ini juga diikuti dengan memasyarakatkan perilaku hidup bersih sehat dan dukungan untuk program infrastruktur dengan basis masyarakat. Dalam upaya ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Kesehatan kemudian menindaklanjuti dengan menyusun regulasi berupa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 51 Tahun 2020 tentang GERMAS.
Dalam Perbup ini salah satunya memuat tentang tujuan dari pelaksanaan GERMAS ini agar terwujud peningkatan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat sehingga akan meningkatkan produktivitas masyarakat dan tentunya akan mengurangi beban pembiayaan kesehatan. Adapun pelaksanaan GERMAS terdiri dari 10 poin yakni
- Aktivitas fisik paling sedikit 30 menit setiap hari
- Konsumsi buah dan sayur
- Tidak merokok
- Tidak mengkonsumsi alcohol
- Tidak menyalahgunakan NAPZA
- Pemanfaatan pekarangan rumah dan konsumsi pangan yang aman dan bergizi seimbang
- Cek kesehatan secara rutin
- Menggunakan air bersih dan jamban sehat
- Menjaga kebersihan lingkungan
- Penyebarluasan informasi pola hidup sehat.
Khusus untuk upaya germas point ke-tiga yaitu Tidak Merokok, juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perbup ini dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, kecuali pada tempat khusus yang disediakan (Smoking Area). Adapun KTR yang dimaksud disini antara lain Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Dalam acara sosialisasi ini, selalin membahsan terkait kedua Perbup tersebut, juga disajikan materi terkait GERMAS maupun KTR yang dibawakan oleh 2 orang Narasumber dari Tingkat Propinsi Sultra yakni Sultan Andi Bakri, SKM, M.Sc dan I Kadek Sutomo, SKM, M.Kes, serta 1 orang Narasumber Kabupaten yakni Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Drs. Harun Masirri, Apt, M.Kes. Dalam materinya, beliau memaparkan teori klasik H.L Bloom yang menyatakan bahwa ada 4 faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan secara berturut-turut, yaitu: 1) gaya hidup (life style); 2) lingkungan (sosial, ekonomi, politik, budaya); 3) pelayanan kesehatan; dan 4) faktor genetik (keturunan). Keempat determinan tersebut saling berinteraksi dan mempengaruhi status kesehatan seseorang. “Sasaran dari GERMAS ini lebih cenderung pada point ke 1 yakni Perubahan Gaya Hidup atau Perilaku” paparnya.
Admin