Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Kolaka sebagai daerah Lokus (Lokasi Fokus) Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2021 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07 / MENKES / 319/2020 setelah sebelumnya selama 2 tahun berturut-turut juga dijadikan daerah Lokus penanganan Stunting.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia terdapat 200 Kabupaten / Kota yang menjadi Lokus Kegiatan Penurunan AKI dan AKB dimana 120 di antaranya telah ditetapkan pada tahun 2020 dan 80 Kabupaten / kota yang ditetapkan menjadi lokus pada tahun 2021. Di Sulawesi Tenggara sendiri ada 7 Kabupaten yang menjadi lokasi tahun 2020 adalah Kabupaten Konawe dan Bombana, kemudian tahun 2021 itu ada 5 Kabupaten yakni Kabupaten Buton, Buton Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, dan Kolaka.
Menindaklanjuti Kepmenkes terkait penetapan lokus ini, Kementerian Kesehatan kemudian menyusun dan melaksanakan berbagai agenda kegiatan. Salah satu di antaranya pelaksanaan Blended Learning (BL) bagi dokter Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi dimana pelaksanaan kegiatan ini dalam Dinas Kesehatan pada daerah lokus. Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 metode yakni untuk teori dilaksanakan secara daring / Online kemudian diaplikasikan melalui praktek langsung (OJT). Teknis pelaksanaan kegiatan ini dimulai dengan penerimaan materi bagi peserta melalui metode online, setelah itu para peserta kemudian melakukan praktek langsung di rumah sakit.
Di Kabupaten Kolaka, jumlah peserta sebanyak 4 orang dokter yang bertugas di puskesmas, dimana pada hari Senin 5 April 2021 dilaksanakan serah terima peserta OJT oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Drs. Harun Masirri, Apt, M.Kes kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka dr. H. Muhammad Rafi. Dalam kegiatan ini turut hadir pula beberapa dokter spesialis RSUD Kolaka yakni dokter spesialis Obgyn, dokter spesialis penyakit dalam, dan dokter spesialis anak dimana ketiga dokter spesialis tersebut akan menjadi mentor selama kegiatan praktek berlangsung. Kegiatan ini juga turut dipantau oleh 2 orang observer yang terdiri dari Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia dalam hal ini oleh dr. Muhammad Aris dan 1 orang perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dalam hal ini diwakili oleh Fatmawati, SKM.
Jadwal pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Kab. Kolaka Ruhaedah, SKM, MPH “Kegiatan Blended Learning ini berlangsung kurang lebih 1 bulan dimulai sejak tanggal 27 Maret hingga 29 April 2021, untuk kegiatan prakteknya/OJT dilaksanakan 3 hari setiap minggunya yang dimulai pada tanggal 5 april 2021, selebihnya itu para peserta menerima materi secara online dari Kemenkes”.
Perlu diketahui bahwa penetapan lokus pada suatu daerah untuk meningkatkan akses dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta upaya untuk meningkatkan tata kelola kesehatan ibu dan anak termasuk di dalamnya tata kelola manajemen dan tata kelola program. Tentunya hal ini perlu didukung oleh penganggaran khususnya DAK bidang kesehatan baik fisik maupun non fisik.
Upaya penurunan AKI dan AKB ini merupakan amanat pembangunan kesehatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang secara khusus ditindaklanjuti di tingkat daerah termasuk di Kabupaten Kolaka dimana penurunan AKI dan AKB ini menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka yang juga dituangkan dalam Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2024.
Humas Dinkes Kab. Kolaka