Pemerintah Kabupaten Kolaka terus menunjukkan komitmen untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kolaka berupa standarisasi mutu fasilitas pelayanan kesehatan yang ada baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama, lanjutan, maupun fasilitas kesehatan penunjang. Bentuk komitmen peningkatan mutu sarana kesehatan berupa akreditasi. Di Kabupaten Kolaka, salah satu fasilitas kesehatan yang akan diajukan untuk penilaian akreditasi adalah Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA). Tujuan akreditasi ini secara umum adalah untuk Memacu Labkesda memenuhi standar sehingga dapat memberikan pelayanan yg bermutu dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 298/Menkes/SK/III/2008.
Perlunya dilakukan Akreditasi Laboratorium Kesehatan adalah :
- Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan laboratorium yang bermutu, perlindungan yang layak dan terjangkau
- Meningkatnya tuntutan pelanggan akan pelayanan laboratorium kesehatan yang prima
- Laboratorium kesehatan dalam memberikan pelayanannya wajib memenuhi standard pelayanan laboratorium kesehatan sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggung jawabkan
- Tenaga kesehatan di Laboratorium kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban memenuhi standar dan memperhatikan hak pasien.
LABKESDA Kab. Kolaka yang beralamat di Jl. Pancasila No. 12 Kolaka ini terus berupaya berbenah diri untuk menghadapi penilaian akreditasi ini. Salah satu upaya yang saat ini dilaksanakan adalah kalibrasi peralatan laboratoriumnya antara lain Inkubator, Oven (Sterilisasi Kering), Water Bath, dan lain-lain. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2019 ini bekerjasama dengan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Makassar dimana BPFK Makassar ini mengirimkan salah satu tenaga Teknisi Elektromedis Terampilnya, Reski, Amd.TEM untuk melakukan kalibrasi peralatan LABKESDA Kab. Kolaka.
Disela-sela pelaksanaan kalibrasi tersebut Reski mengungkapkan bahwa hal yang perlu dibenahi pada LABKESDA Kolaka ini salah satunya adalah Grounding/Arde pada instalasi listrik. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan peralatan jika sewaktu-waktu terjadi kejutan/lompatan arus listrik yang diakibatkan listrik yang tidak stabil atau terjadi sambaran petir.
Menurut Reski, nantinya hasil kalibrasi ini akan menentukan bahwa apakah peralatan tersebut laik untuk digunakan atau tidak. Jika laik untuk digunakan maka akan diberi label berwarna hijau bertuliskan “Dinyatakan Aman untuk Pelayanan”, dan jika peralatan tersebut tidak laik untuk digunakan maka akan ditempeli stiker berwarna merah bertuliskan “Dinyatakan tidak aman untuk Pelayanan”.
Menurut Husain, AMKL, ST, Kepala UPTD LABKESDA Kolaka bahwa dengan dilakukannya kalibrasi peralatan ini kami berharap dapat mengetahui kondisi terkini peralatan laboratorium kami sehingga kualitas hasil pemeriksaan kami dapat terjaga yang nantinya juga dapat menjadi point tambahan bagi kami dalam proses penilaian akreditasi.
Oleh : Admin