
Selaku Ketua Panitia kegiatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Drs. Harun Masirri, Apt, M.Kes menyampaikan Laporan Ketua panitia. Pertemuan ini bertujuan untuk mereview Regulasi terkait upaya pencegahan dan penurunan Stunting di Kabupaten Kolaka yang telah ada sebelumnya yakni Perbup No. 29 Tahun 2019 tentang Upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting serta Perbup No. 30 tentang Peran Pemerintah Desa dalam Penurunan Stunting.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Kolaka yg dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kab. Kolaka. Dalam sambutannya, Sekda Kolaka menyampaikan bahwa Angka Stunting di Kabupaten Kolaka pada tahun 2020 sebesar 14,8%. Penanganan Stunting ini merupakan Program Nasional, olehnya itu beliau mengharapkan semua unsur untuk terus bersinergi dalam memerangi Stunting melalui program2 inovasi yang diarahkan untuk memberantas Stunting.

Adapun peserta sebanyak 38 orang yang berasal dari berbagai Instansi/Lembaga/Organisasi terkait di Kabupaten Kolaka antara lain Bappeda, Dinas Catatan Sipil, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, Kementerian Agama, TP PKK, Tim Ahli Pendamping Desa, dll.
Para peserta dan Narasumber kemudian mendiskusikan rancangan perbaikan regulasi yang ada untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada sehingga penanganan stunting akan lebih tepat guna