PJ. Sekretaris Daerah Kolaka Drs. Wardi, M.Si membuka secara resmi Kegiatan Penilaian BLUD Puskesmas yang bertempat di Ballroom Hotel Sutan Raja Kolaka. Dalam sambutannya dikatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat urgensi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kebutuhan ini yang mendorong kita selaku birokrasi pemerintah harus merespon hal ini dengan melakukan pengkajian yang mana salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan terkait kesehatan masyarakat adalah mengadopsi tata kelola Badan Layanan Umum Daerah pada fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di Kabupaten Kolaka dalam hal ini Puskesmas.
Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, bahwa BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Dengan mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD ini pada puskesmas diharapkan nantinya akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dimana puskesmas diberikan keleluasaan dalam mengelola keuangannya dalam rangka memenuhi kebutuhan terkait peningkatan kualitas pelayanan.
Pada tahun 2022 yang lalu di Kabupaten Kolaka telah ada 3 Puskesmas selaku pilot project yang telah berstatus BLUD dari 14 puskesmas yang ada. Dan pada tahun 2023 ini sisanya 11 puskesmas kemudian diajukan lagi untuk menjadi BLUD. Maka pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 dilakukan penilaian terhadap 11 puskesmas tersebut terkait kelayakannya untuk menjadi BLUD. Adapun 11 puskesmas tersebut yaitu Puskesmas Kolakaasi, Latambaga, Wundulako, Baula, Tanggetada, Polinggona, Watubangga, Kukutio, Toari, Tosiba, dan Iwoimendaa. Kegiatan penilaian ini berupa presentasi kesiapan dan potensi oleh masing-masing Kepala Puskesmas serta telaah dokumen administratif oleh para Tim Penilai yang terdiri dari PJ. Sekda Kolaka selaku Ketua Tim Penilai, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bappeda (Diwakilkan), dan Kepala Dinas kesehatan. Paparan dari setiap kepala Puskesmas diselingi dengan sesi Diskusi dimana para hadirin diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan masukan.
Turut hadir pula Tim dari BPKP Prov. Sulawesi Tenggara selaku Tim Pengawas BLUD Agus Ranuprijambodo dan Sumaryono, Sekretaris dan Kepala Bidang Lingkup Dinkes, Tim Pembimbing BLUD Puskesmas dari Dinkes dan BKAD Kab. Kolaka, serta Tim dari puskesmas yang dinilai.
Perlu diketahui bahwa dalam penilaian ini, ada 6 dokumen administratif yang harus dipersiapkan oleh Puskesmas untuk dinilai yakni:
- Surat Pernyataan Kepala Puskesmas atas kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
- Dokumen Pola Tata Kelola
- Dokumen Rencana Strategis
- Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD Puskesmas
- Laporan Keuangan
- Laporan Audit Terakhir / Penyataan bersedia untuk diaudit eksternal Pemda
Dari hasil penilaian ini nantinya akan menentukan apakah puskesmas tersebut layak atau tidak untuk menjadi BLUD. Jika masuk kategori layak maka akan disampaikan ke Kepala Daerah untuk buatkan Surat Keputusan. Namun jika belum layak maka akan dilakukan perbaikan dokumen dan pembinaan untuk selanjutnya dapat diajukan kembali.
Setelah semua rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, acara kemudian ditutup oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Muhammad Bakri, SH., MH. Sebelum menutup acara, beliau menyempatkan untuk memberikan arahan diantaranya bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar kiranya dapat terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, tolok ukur dari kualitas pelayanan kita adalah tingkat kepuasan pengguna layanan.