Dalam upaya pencegahan dan penanganan Stunting di Kabupaten Kolaka, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka kali ini menggelar Rapat Pembentukan Jejaring Skrining Stunting (31/8/2023).
Bertempat di Gedung Pertemuan Hotel Sutan Raja Kolaka, PJ. Sekretaris Daerah Kab. Kolaka Drs. H. Muhammad Bakri, SH., MH selaku yang mewakili Bupati Kolaka membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “Stunting bukan lagi hal yang tabu bagi kita semua, seperti 4 tahun yang lalu ketika kabupaten kolaka pertama kali dinyatakan sebagai lokus stunting tahun 2019, seiring waktu berjalan dengan sendirinya pemahaman, pengetahuan, serta upaya pencegahan dan penurunan stunting juga berjalan mulai dari tingkat nasional hingga desa / kelurahan. Berbagai macam intervensi dan inovasi diluncurkan, sebagai bukti keikutsertaan kita dalam melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Upaya Pencegahan Dan Penurunan Stunting”.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) secara umum prevalensi Stunting di Kabupaten Kolaka menurun dari tahun 2021 sebesar 26,5% menjadi 22,6% tahun 2022. Di akhir sambutannya, mantan Asisten Pemerintahan dan kesra Setda Kolaka ini menyampaikan bahwa “mewujudkan Kabupaten Kolaka Sehat yang semakin maju dan berkeadilan ke depan maka generasi emas melalui generasi sehat haruslah tercipta lebih dahulu. Olehnya itu melalui pertemuan ini Saya mengajak kita sekalian agar benar-benar bisa mengikuti dan juga melaksanakan secara aplikatif hal-hal yang menjadi tujuan dari pertemuan ini secara kolaboratif, karena kita semua pun menyadari bahwa pembangunan di bidang kesehatan tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat pemerintah di sektor kesehatan tanpa peran serta dari pihak lain”.
Sesuai dengan tema kegiatan ini, rapat pembentukan jejaring skrining Stunting tentunya dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang nantinya akan mendukung jejaring skirining stunting. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Ruhaeda, SKM., MPH selaku ketua pelaksana kegiatan dalam laporan pelaksanaan kegiatannya bahwa Peserta Rapat terdiri dari berbagai unsur lintas sektor antara lain dari beberapa OPD terkait, TP-PKK Kabupaten dan Kecamatan, Direktur Rumah Sakit pemerintah maupun swasta, Kepala Kantor BPJS, Ketua organisasi Profesi Kesehatan, Kepala Puskesmas, pimpinan Klinik Kesehatan, dokter Spesialis Anak dan Spesialis Gizi, Bidan Praktik Mandiri, TPG Puskesmas, serta peserta lain dari Dinas Kesehatan dan rumah sakit.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bappeda Kab. Kolaka H. Sjamsul Kadar, SE., M.Si yang sekaligus wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Kolaka yang membawakan materi tentang Dukungan Penanggaran dalam Upaya percepatan Penurunan Stunting. Dalam paparannya disebutkan bahwa sejak awal ditetapkan sebagai lokus stunting, Pemerintah Kabupaten Kolaka konsisten untuk mengalokasikan anggaran dalam mendukung percepatan penurunan Stunting, dimana pada tahun 2023 ini dialokasikan anggaran sebesar Rp.120.599.993.086,- yang dialokasikan melalui TPPS Kabupaten, TPPS Kecamatan, TPPS Desa/Kelurahan, dan Pentahelix.
Narasumber selanjutnya adalah Dokter Spesialis Anak dari RSBG Kolaka dr. Apriani Aridan, Sp.A yang memaparkan materi terkait deteksi dini Stunting dan Cara Pencegahannya. Disini beliau menjelaskan secara detail bagaimana teknik-teknik skrining pada anak untuk mendeteksi potensi stunting. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka yang dalam hal ini diwakilkan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Kolaka dr. Muhammad Aris, S.Ked yang juga bertindak sebagai narasumber membawakan materi Jejaring Layanan ANC (Ante Natal Care) dan Stunting. Beliau memaparkan bagaimana mekanisme dan siapa saja pihak yang harus terlibat dalam jejaring ANC dan Stunting. Terbentuknya jejaring ANC dan Stunting ini tentunya akan dituangkan dalam suatu nota kesepahaman/Perjanjian Kerjasama baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Puskesmas yang memuat tentang bagaimana peran masing-masing sektor dalam skrining ibu hamil dan stunting.